Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


1. Bentuk Yuridis Perusahaan
      Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing – masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri – ciri tersendiri dengan kelemahannya serta kelebihannya masing – masing.
         Pemilihan bentuk usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya perusahaan perorangan pada umunya memiliki kegiatan dengan berskala kecil sampai menengah, sehingga perusahaan jenis inikurang mendapat kepercayaan dari penyedia modal. Sebagai akibanya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi lain, perusahaan – perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat. Jadi, setelah kita mengetahui kelebihan dan kelemahan seta seluk – beluk dari berbagai bentuk perusahaan tersebut, dapat dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk suatu kegiatan usaha. Beberapa bentuk perusahaan legal di Indonesia akan dibahas pada bagian ini.

    A. Perusahaan Perseorangan
         Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.      

> Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
   1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik
        menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
   2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil
        keputusan.
   3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan
        orang lain dalam mengambil keputusan.
   4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan
        dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat
        dimanfaatkan oleh pesaing.

> Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai
         jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang
        dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
        pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila
        manajemen dipegang oleh beberapa orang.
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab
        sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

    B. Firma
         Firma adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas.
         Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.
Seperti halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.

> Kelebihan Badan Usaha Firma
  1.   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha
        firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2.   Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
        antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3.   Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

> Kelemahan Badan Usaha Firma
   1.   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
   2.   Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka
         secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak
          menentu.
   3.  Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh
        anggota yang lain.

    C. Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
         Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

> Ciri – Ciri Persekutuan Komanditer
   1. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
   2. modal besar karena didirikan banyak pihak
   3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
   4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
       menunggu keuntungan
   5. relatif mudah untuk didirikan
   6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

> Kelebihan Persekutuan Komanditer
   1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
   2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer
        sudah cukup populer di Indonesia.
   3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
   4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

> Kelemahan Persekutuan Komanditer
   1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
        komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
   2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
   3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

    D. Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap)
         Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

> Pembagian Perseroan Terbatas
   1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
         PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.

   2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
         PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.

   3. Perseroan Terbatas / PT Domestik
         PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

   4. Perseroan Terbatas / PT Asing
         PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.

   5. Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
         PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.

> Keuntungan Perusahaan Perseroan Terbatas
   1. Kewajiban terbatas.
         Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.

   2. Masa hidup abadi.
         Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain

   3. Efisiensi manajemen.
         Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugasPokok dan fungsi masing-masing.

> Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
   1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
   2. kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
   3. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

    E. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
         Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah . Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

> Ciri-Ciri BUMN ( Kuswandi, 2012 ) :
   a. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
   b. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
   c. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
   d. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
   e. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
   f. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
   g. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
   h. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan,    tetapi
      dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
   i. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
   j. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip
      ekonomi.
   k. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
   l. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya
      tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
   m. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
   n. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
   o. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

> BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
     1. Perjan
         Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
         Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal ditetapkan melalui APBN ( Julaiha, 2012 ). Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) ( Kuswandi, 2012 ):
   Ø  Perjan RS Jantung Harapan Kita
   Ø  Perjan RS Cipto Mangunkusumo
   Ø  Perjan RS AB Harahap Kita
   Ø  Perjan RS Sanglah
   Ø  Perjan RS Kariadi
   Ø  Perjan RS M. Djamil
   Ø  Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero)
   Ø  Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)

     2. Perum
         Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum) ( Kuswandi, 2012 ):
    a. Melayani kepentingan masyarakat umum.
    b. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
    c. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
       (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
    d. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
    e. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
    f. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
       Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
    g. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public

     3. Persero
         Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara

Ciri-ciri Persero Adalah :
    a. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
    b. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa
        saham-saham
    c. Dipimpin oleh direksi
    d. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
    e. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
    f. Tidak memperoleh fasilitas negara

    F. Koperasi
         Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

      > Prinsip Koperasi
         Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
    Pengelolaan yang demokratis
    Partisipasi anggota dalam ekonomi
    Kebebasan dan otonomi
    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

> Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
   menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    Kemandirian
    Pendidikan perkoperasian
    Kerjasama antar koperasi

> Jenis Koperasi menurut fungsinya

   Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
        pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai
        konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
        koperasinya.
   Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang
        atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
        berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
   Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
        bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
        pekerja koperasi.
   Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
        anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan
        sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

> Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  1) Koperasi Primer
         Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  2) Koperasi Sekunder
         Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
     koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
     gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
     induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

> Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
     Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
        rumah tangga usaha.
     Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
        barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

> Landasan Koperasi Indonesia
         Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang
berlaku secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan
landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar
1945.

> Fungsi dan Peran Koperasi
   1. Fungsi Koperasi
      a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
      b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
      c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
      d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan  kegiatan
          koperasi;
      e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
          bidang ekonomi secara optimal.

   2. Peran Koperasi
      a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota
           koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
      b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
      c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
      d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

2. Lembaga Keuangan
         lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas,lembagapembiayaan, dll).

    A. Lembaga Keuangan Bank
         Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

      > Fungsi Lembaga keuangan bank
         Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan

    B. Lembaga Keuangan bukan Bank
         Adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia  :

    1. Pasar Uang
    2. Pasar Modal
    3. Sewa Guna Usaha
    4. Modal Ventura
    5. Pajak Piutang
    6. Kartu Plastik
    7. Asuransi
    8. Dana Pensiun
    9. Pegadaian


3. Kerja Sama, Penggabungan, Ekspansi

   A.  Kerja Sama
       • Kartel
         Kartel meupakan bentuk kerja sama anatra beberapa badan usaha yang memproduksi barang yang sejenis. Maksud dari pembentukan kartel adalah untuk mengurangi dan meniadakan persaingan di antara mereka, karenanya diadakan perjanjian. Isi perjanjian yang dibuat disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel. Bentuk kartel meliputi kartel daerah, kartel produksi, kartel pembagian laba, kartel kondisi, dan kartel harga.

       • Joint Venture
         Joint venture merupakan kerja sama beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai suatu konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.

> Ciri-ciri Joint Venture :
– Merupakan perusahaan baru yang didirikan secara bersama-sama oleh beberapa perusahaan
   lain.
– Modalnya berupa saham yang telah dipersiapkan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan
    tertentu.
– Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing
   perusahaan pendiri.
– Perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
– Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerja sama perusahaan domestik dengan perusahaan
    asing.
– Resiko ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan
   yang berlainan.

    B.  Penggabungan
       • Trust
         Trust merupakan gabungan beberapa badan usaha. Trust dibentuk dengan cara menggabungkan beberapa perusahaan (merger) sehingga menjadi suatu perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama berpindah kepada perusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi. Masing-masing anggota (trustees) mempunyai tanggung-jawab terbatas, sebatas penyetoran modal awal. Trustees dipilih orang-orangnya oleh pemegang saham, yang pengurusnya dapat berganti-ganti.


  C.   Ekspansi
         Holding company terjadi apabila perusahaan berada dalam kondisi keuangan sangat kuat, kemudian membeli saham-saham dari perusahaan. artinya, terjadi pengambilan alihan atas kekayaan dan kekuasaan dari suatu perusahaan. perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan, semua kekuasaan ditentukan oleh Holding company.


Sumber :

Komentar