Profesi dan Profesionalisme

BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar belakang
Kerja adalah suatu tindakan  melakukan sesuatu untuk menghasilkan sesuatu yang  bermanfaat, kerja juga merupakan kebutuhan seorang untuk dapat memenuhi kebutuhan lainnya baik kebutuhan sandang, pangan, maupun papan. Seorang melakukan pekerjaan juga dengan guna agar dapat pengakuan dari masyarakat untuk mendapatkan strata social yang baik,
Pekerjaan yang dilakukan secara tetap dan dalam jangka waktu yang lama disebut sebagai profesi. Profesi memiliki beberapa pilar untuk ditunjukkan yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Seorang yang telah memiliki profesi dituntut untuk mempunyai sikap profesionalisme yang diartikan sebagai tindakan bahwa seseorang tersebut telah ahli dalam melakukan pekerjaan tersebut karena telah bayak mendapatkan pengtahuan baik secara akademik maupun pengalaman.
1.2         Batasan masalah
1.      Pengertian professional
2.      Pengertian profesionalisme

BAB II
DASAR TEORI
2.1         Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Profesi dalam bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa Latin profecus, yang berarti mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental. Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
1.      Pengetahuan, merupakan fenomena yang diketahui dan disistemtisasikan sedemikian rupa sehingga memiliki daya prediksi, daya control, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi. Pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui proses belajar.
2.      Keahlian, bermakna penguasaan substansi keilmuan yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya.
3.      Persiapan akademik, mengandung makna bahwa untuk derajat professional atau memasuki jenis profesi tertentu, diperlukan persyaratan pendidikan khusus, berupa pendidikan prajabatan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi.

2.2         Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu sikap yang ditunjukan seorang untuk membuktikan bahwa seorang tersebut memiliki kompentensi dalam  suatu  pekerjaan  tertentu sehingga seorang tersebut dapat diandalkan atau dipercaya dalam  menangani  kasus di bidang yang dikuasainya. Seseorang yang professional sangat dibutuhkan dalam dunia kerja karena dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat dan tepat.

2.2.1   Ciri-ciri Profesionalisme
seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme selalu mendorong dirinya sendiri untuk mewujudkan kerja-kerja yang professional, cirri-ciri seorang yang professional adalah sebagapi berikut:
1.      Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal
2.      Meningkatkan dan memelihara imej profesion
3.      Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan untuk meningkatkan keahlian dan memperbaiki diri
4.      Memiliki rasa bangga dan percaya diri dengan profesi yang dimilikinya.
2.3         Kode Etik Profesional
Seseorang yang professional harus memiliki kode etik profesi, kode etik profesi adalah sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik sendiri adalah  system atau norma-norma tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang baik dan tidak baik. Tujuan dari adanya kode etik adalah agar seorang professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau customer sehingga customer merasa terlindungi.
2.3.1   Fungsi kode Etik
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesioalitas yang digariskan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.


.
2.4         Ciri-ciri seorang professional dalam bidang IT
1.      Mempunyai pengetahuan baik teori  atauun keterampilan sehinggan dapat diterapkan dalam praktek dilapangan.
2.      Adanya asosiasi professional profesi
3.      Memiliki pendidikan dibidang tersebut dalam jangka waktu yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
4.      Telah mengikuti ujian kompetesi sebelum memasuki organisasi professional
5.      Mengikuti pelatihan institutional selai ujian
6.      Lisensi profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
7.      Adanya kode etik organisasi profesi
8.      Organisasi profesi harus dapat mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah
9.      Status dan imbalan yang layak bagi para anggotanya.


Contoh Kasus
Dalam lingkup IT kode etik professional memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developerTI dengan client. Salah satu bentuk hubungan seorang professional IT dengan client adalah pembuatan sebuah program aplikasi
Seseorang yang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus diperhatika yaitu kegunaan program tersebut, keamanan program tersebut, kemudahan program, serta hal-hal lainnya yang dapat mengacaukan system kerjanya.
Berikut ini adalah beberapa kode etik yang disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional yang berlaku saat ini:
1.        Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.        Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.        Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.        Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.        Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.        Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.        Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.        Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.        Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.    Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11.    Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.    Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.    Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.    Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.    Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Untuk sebagian orang mungkin akan menganggap bahwa programmer adalah pekerjaan yang baik-baik saja karena sangat membantu manusia untuk memudahkan pekerjaan dengan bantuan-bantuan program yang diciptakan, tapi pada kenyataannya ada beberapa programmer justru mengguakan keahliannya ini untuk mendapatkan keuntungan yang lebih baik untuk dirinya sendiri maupun organisasi yang jelas akan merugikan orang lain. Adapun beberapa pelanggaran yang sudah terjadi adalah sebagai berikut:
1.        Pelanggaran copyright
Pelanggaran ini adalah pelanggaran dimana seorang programmer menggunakan ulang kode dengan hak cipta orang lain serta mengkomersilkan kembali kode tersebut dengan mengatas namakan hak cipta programmer tersebut.
2.        Pembuatan virus computer
Pelanggaran ini merupakan pelanggaran dimana seorang programmer dengan sengaja membuat sebuah program yang isinya adalah virus, dan menyebarkannya ke semua computer melalui jaringan internet..
3.        Pembuat software cracking
Pembuatan software cracking adalah pelanggaran dimana programmer membuat sebuah aplikasi berbayar menjadi gratis.
Contoh kasus pelanggaran kode etik yang telah disebutkan dapat mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan yang telah tertera pada undang-undang yang mengatur teknologi informasi diantaranya adalah :
1.      UU HAAKI (Hak Cipta), yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 juli 2003  didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta
2.      UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
a.       Pornografi di internet
b.      Transaksi di internet
c.       Etika pengguna internet
BAB III
KESIMPULAN
   Seorang pekerja yang professional adalah seorang pekerja yang sangat berdedikasi terhadap pekerjannya tersebut sehingga memiliki rasa untuk memberika kemampuan terbaiknya dalak melakukan bidang yang di tekuninya tersebut dan tanpa melupakan kode etik yang harus dipatuhi sehingga hubungan antara seorang professional dan client dapat tetap terjaga dan menghasilkan kepuasan tersendiri untuk kedua belah pihak.
Referensi
·           https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/
·           http://tintahitam7.blogspot.co.id/2012/05/sanksi-pelanggaran-kode-etik-programmer.html

Komentar