1. Hukum Privasi
Semua orang ingin
indetitasnya tidak diketahui banyak orang, hal ini membuat pemerintah membuata
peraturan untuk melindungi hak tersebut.Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet
UU ITE memang belum
memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Tetapi, secara implisit
UU ini mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu
data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi.
Sedangkan, hal yang berkaitan dengan penjabaran tentang data elektronik
pribadi, UU ITE mengamanatkannya lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).
Perlindungan data
pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari
penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan
perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1) Penggunaan setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap Orang yang dilanggar haknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang
ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
Dalam penjelasannya,
Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari
hak pribadi seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat dilihat dalam
Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan
dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan.
Cracking sebagaimana
pertanyaan Anda dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem
elektronik. Akibat cracking terkait pertanyaan Anda selain merusak, dapat juga
berupa hilang, berubah, atau dibajaknya data pribadi maupun account pribadi
seseorang untuk kemudian digunakan tanpa persetujuan pemilik data pribadi.
Persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam UU ITE menurut kami tidak hanya tentang pernyataan “yes” atau
“no” dalam perintah (command) “single click” maupun “double click”, melainkan
harus juga didasari atas kesadaran seseorang dalam memberikan persetujuan
terhadap penggunaan atau pemanfaatan data pribadi sesuai dengan tujuan atau
kepentingan yang disampaikan pada saat perolehan data. Dengan demikian,
penggunaan data pribadi oleh crakcer sebagaimana pertanyaan Anda dalam konteks
perdata merupakan bentuk pelanggaran Pasal 26 ayat (1) UU ITE.
2. Hak Cipta
Menurut Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan
bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber :
Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”)
melindungi secara otomatis –tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)– baik desain website maupun isi (konten)
website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa
izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau
penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil
karya yang original.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar