TUGAS PERTEMUAN 2 SOFTSKILL


A.   Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

1.      Bentuk-bentuk usaha

a.       Perusahaan Perseorangan
Ciri-ciri [1]:
·         Dimiliki oleh perorangan.
·         Pengelolaan terbatas atau sederhana.
·         Modal tidak terlalu besar.
·         Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.

Kelebihan :
·         Dapat mudah dimulai.
·         Biaya tergolong rendah.
·         Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
·         Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
·         Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
·         Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

b.      Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan[1].
Ciri-ciri[1] :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
·         Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·         Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
·         Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·         Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·         Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·         Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·         Modal terbatas.
·         Daya saing lemah.
·         Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·         Sumber daya manusia terkadang kurang.

c.       BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri[1].
Tiga bentuk BUMN[1] :
·         Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
·         Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
·         Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

d.      BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi[1] :

·         Firma
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Ciri-Ciri Firma :
§  Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
§  Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
§  Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
·         CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal.
Ciri-ciri CV :
§  Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
§  Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
§  Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
§  PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya.
Ciri – ciri PT :
§  Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
§  Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
§  Usia PT tidak terbatas.
§  Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
§  Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
§  Mudah mencari karyawan
§  Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
§  Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden        
2.      Prosedur dan Legalitas
Prosedur dan persyaratan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usahanya makin dipermudah. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satu poin penting di Perpres tersebut adalah arahan presiden bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha[2].

1.    Membuat Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan
Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum mendirikan perusahaan berbasis PT (Perseroan Terbatas) yaitu membuat akta pendirian perusahaan, SK pengesahan badan hukum, dan mengurus NPWP perusahaan. Memang terlihat sedikit sulit, namun anda dapat mengurus tiga hal itu sekaligus. Dikarenakan anda dapat mengurus akta pendirian PT beserta SK pengesahan Badan Hukum di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum di Kementrian Hukum dan HAM. Bahkan pada tahun 2018 ini, pemerintahan juga turut memudahkan proses pendirian perusahaan. Sebab, anda pun dapat membuat NPWP sekaligus setelah akta pendirian PT dan SK pengesahan perusahaan telah dirilis.

2.    Menentukan Domisili Usaha
Setelah memroses akta pendirian PT, pengesahan, dan lain sebagainya maka selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menentukan domisili usaha menggunakan Virtual Office yang biasanya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Anda dapat mempercayakan urusan ini kepada penyedia jasa pengelola Virtual Office dan Service Office lokal maupun asing. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha bisa menggunakan Virtual Office untuk menentukan domisili usaha.
3.    Menentukan Bidang Usaha
Langkah selanjutnya adalah menentukan bidang usaha dari perusahaan yang akan anda dirikan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dalam Perka BPS No.19/2017 disebutkan bahwa pengelompokan kegiatan ekonomi sangatlah penting untuk menyeragamkan konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Adapun Perka BPS itulah yang kemudian dijadikan acuan untuk masing-masing daerah dalam menentukan KBLI. Misalkan untuk wilayah Jakarta sendiri, acuan KBLI yang digunakan untuk dicantumkan dalam SIUP adalah: Keputusan Kepala BPTSP No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI Pada Perizinan Perdagangan.
4.      Mendaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan memang merupakan salah satu persyaratan mendirikan perusahaan. Bahkan persyaratan tersebut sudah diatur dalam PP 84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 mengenai Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 10 orang, atau membayar upah paling sedikit 1 juta per bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
5.    Prosedur Pengajuan NPWP Perusahaan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa proses pengajuan dan penerbitan NPWP perusahaan berbentuk PT kemungkinan tidak lagi harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya berada pada domisili perusahaan didirikan. Sebab, NPWP Perusahaan sepertinya akan diterbitkan bersamaan dengan terbitnya SK Pengesahan Badan Hukum di Kementrian Hukum dan HAM. Sayangnya, prosedur ini belum jelas apakah sudah dijalankan seragam di seluruh Indonesia atau belum.
6.    Mengajukan SIUP dan TDP
Mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah langkah terakhir yang harus dilakukan sebelum perusahan mulai beroperasi. Anda dapat mengajukan SIUP dan TDP ke Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya, atau juga di Kantor Pelayanan Perizinan Setempat. Namun untuk wilayah Jakarta sendiri, pengajuan SIUP bisa dengan sangat mudah bahkan hanya melalui platform JakEvo yang berasis aplikasi online.

3.      Dokumen Legalitas
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing[3].
1.    Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.
2.    NPWP Badan Usaha
Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
3.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
IUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, Anda tidak perlu menunggu bisnis startup Anda menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu:
·         SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta
·         SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta
·         SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar
·         SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar
IUP merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, Anda memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Bukan hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, Anda tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.
4.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Anda adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
5.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang Anda dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika Anda telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, Anda secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.
6.    Merek Dagang
Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun Anda telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.


B.     SDM dan Organisasi
Arti sumber daya manusia atau yang dikenal dan disingkat dengan SDM adalah potensi yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal (non material / non finansial) di dalam organisasi bisnis yang dapat di wujudkan menjadi potensi nyata (real) secara fisik maupun non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi [4].

1.    Struktur Organisasi
Secara garis besar, struktur organisasi perusahaan meliputi 5 jenis struktur [5]:
1.      Struktur Organisasi Fungsional
yaitu susunan organisasi yang didasarkan pada fungsi setiap komponen. Dalam sebuah perusahaan, minimal terdapat lima bagian utama (divisi) yaitu divisi produksi (bagian pembuat produk), divisi pemasaran (bagian promosi, pemasaran, dan penjualan), divisi personalia (bagian ketenagakerjaan), divisi pembelanjaan, dan divisi umum.
2.         Struktur Organisasi Usaha
yaitu susunan organisasi pada sebuah perusahaan yang didasari oleh adanya usaha pengembangan produk serta riset-riset usaha, sehingga komponen perusahaan menjadi lebih luas.
3.         Struktur Organisasi Matriks
yaitu susunan organisasi yang dibentuk untuk mengerjakan beragam project yang tengah dikembangkan oleh perusahaan tersebut. Struktur ini dikepalai oleh direktur utama, dan di bawahnya terdapat manajer-manajer proyek yang bertugas dan bertanggungjawab untuk menyelesaikan project masing-masing.
4.         Struktur Organisasi Proyek
Struktur yang dibentuk hanya untuk mengerjakan suatu proyek kerja pada sebuah perusahaan, dan akan ditiadakan ketika proyek telah berhasil diselesaikan.
5.         Struktur Organisasi Tim Kerja
yaitu sebuah struktur organisasi yang dibuat sewaktu-waktu (temporal), demi menangani sebuah proyek yang sifatnya tak terduga atau dadakan. Biasanya, tim ini disusun oleh personil (SDM) yang andal, yang dijamin mampu menyelesaikan proyek dan masalahnya dengan cepat dan baik.

2.    Struktur Organisasi dan Tugasnya
Tentunya, setiap jabatan dalam struktur organisasi perusahaan memiliki tugas dan fungsi masing-masing, yang kemudian dikenal dengan sebutan job desk[5]:
1.         Dewan Direksi
Secara umum, dewan direksi ini terdiri dari direktur utama, wakil direktur utama, dan jajaran para direktur. Kelompok inilah yang memegang kendali penuh atas arah, visi misi, serta pengembangan sebuah perusahaan.
Mereka bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan sesuai dengan anggaran dasar yang telah ditetapkan bersama. Dewan direksi juga bertugas untuk menentukan kebijakan yang harus dilaksanakan oleh seluruh komponen perusahaan.
Secara rinci, tugas dari dewan direksi bisa dipilah berdasarkan tugas dari masing-masing jabatan, yakni:
·         Tugas Direktur Utama
Seorang direktur utama (dirut) memiliki tugas untuk melakukan koordinasi di bidang administrasi keuangan, kepegawaian dan kesekretariatan. Di bidang keuangan, dirut memiliki wewenang untuk mengendalikan keuangan, mulai dari pendapatan, hasil penagihan rekening, pembelanjaan, hingga perencanaan untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan perusahaan.

Dirut juga bertugas untuk memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif, serta memimpin rapat umum. Guna memastikan pelaksanaan tata tertib, menegakkan tindakan dan kebijakan, serta memastikan bahwa kesempatan dan keadilan telah terdistribusi dengan baik dan tepat.

Selain itu, dirut juga memiliki tugas untuk membangun hubungan dan komunikasi yang baik dengan dunia luar. Mengingat perannya sebagai perwakilan perusahaan kaitannya dengan perusahaan lain, pemerintah, maupun masyarakat secara umum.

·         Direktur
Seorang direktur bertugas untuk mengatur tiap-tiap manajer di bawahnya. Yang meliputi, prosedur kegiatan, tujuan dan misi, kebijakan operasional, serta pengawasan dan kontrol terhadap para manajer dan pertanggungjawabannya.
Direktur juga memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan, pemindahan (mutasi), dan pemberhentian karyawan. Jabatan direktur juga terpilah menjadi beberapa bagian, yaitu jabatan direktur keuangan dan direktur personalia.
Direktur keuangan adalah jabatan dalam perusahaan yang ditetapkan dengan persetujuan direksi. Dengan tugas utama sebagai pengawas operasional keuangan, serta bertanggung jawab atas segala urusan finansial perusahaan.

Sedangkan Direktur Personalia, merupakan pimpinan yang bertanggung jawab terkait urusan tenaga kerja dan sumber daya manusia (SDM). Wewenang dari pemilik jabatan ini adalah melaksanakan sistem perencanaan dan pengendalian terkait urusan administrasi kepegawaian dan personalia.

2.         Manajer
Secara umum, seorang manajer memiliki tugas untuk mengatur, mengawasi dan mengontrol bidang manajerial yang dibidanginya. Biasanya, dalam sebuah perusahaan terdapat beberapa manajer, seperti manajer personalia, manajer marketing, manajer operasional, manajer IT, manajer umum, dan lain sebagainya tergantung kebutuhan perusahaan.

Para manajer ini, secara umum memiliki tugas untuk memberi pengarahan, supervisi, rancangan pekerjaan, serta penilaian. Seorang manajer juga memiliki wewenang untuk mengadakan seleksi, pelatihan, pengembangan, serta pengendalian terhadap seluruh karyawan di bidang yang diampunya.

Sedangkan secara spesifik, setiap manajer juga memiliki tugas dan fungsi di bidangnya masing-masing. Misalnya, seorang manajer marketing atau pemasaran, bertugas untuk menangani hal-hal yang berkenaan dengan promosi dan penjualan produk atau jasa perusahaan.
3.         Kepala Divisi atau Departemen
Posisi terakhir dalam struktur jabatan dalam perusahaan adalah kepala divisi atau departemen, yang bertanggung jawab membawahi bidang tugas masing-masing.
Terdapat beberapa divisi dalam sebuah perusahaan, di antaranya divisi humas, riset dan pengembangan, pemasaran, personalia, uji kualitas, dan divisi-divisi lainnya. Kepala divisi inilah yang membawahi langsung para staf, karyawan, dan pekerja.

Dalam kasus perusahaan yang memiliki banyak cabang di daerah, biasanya juga terdapat bagian divisi regional. Kepala divisi ini memiliki tugas dan tanggung jawab menjalankan semua kebijakan, prosedur, dan aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan pusat.

3.  Sistem Penggajian
Ada beberapa aturan pemerintah yang mengatur sistem penggajian karyawan di Indonesia. Hal ini diberlakukan untuk melindungi segenap warga Negara Indonesia agar sesuai kelayakan. Dapat kita ketahui bahwa banyak sekali perusahaan asing yang masuk ke Indonesia. Sehingga harus diatur secara tegas mengenai peraturan penggajiannya[6].
Berikut ini garis besar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan[6]:
·         Upah wajib dibayarkan kepada Pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 17 ayat 1).
·         Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan (pasal 17 ayat 2).
·         Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh (pasal 18).
·         Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia (pasal 21).
·         Dalam hal upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus sudah dapat diluangkan oleh pekerja/buruh pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam sistem penggajian karyawan, biasanya perusahaan memiliki sistem perhitungan sendiri dengan menggunakan excel ataupun software yang bisa didapatkan di berbagai situs online. Berikut ini akan dijelaskan secara umum sistem penggajian karyawan[6]:
·         Bagian HRD menerima data kehadiran yang sudah valid untuk kemudian diproses dalam penggajian per orang.
·         Menghitung bagian pajak PPh 21 berdasarkan status jabatan maupun status keluarga.
·         Kemudian menerima rekapan revisi perhitungan pajak gaji dari bagian pajak, lalu membuat slip gaji dan daftar gaji ke seluruh karyawan.
·         Di evaluasi oleh departemen atau divisi keuangan.
·         Jika tidak ada evaluasi atau kesalahan, membuat cek tunai sebesar jumlah gaji seluruh karyawan lalu menyerahkannya kepada pimpinan perusahaan.
·         Cek tunai/bilyet kemudian ditransfer ke bank mitra untuk kemudian di transfer ke rekening masing-masing karyawan.


C.   Aspek Pemasaran
1.    Segmentasi Pasar
Segmentasi pasar adalah pembagian segmen suatu pasar berdasarkan pembeli. Pada umumnya, demografi, tingkat penghasilan, psikografis, dan kelas sosial menjadi dasar dalam melakukan segmentasi. Dengan melakukan segmentasi pasar, seseorang dapat meraih laba maksimum dan strategi pemasaran akan berjalan dengan lancer [7].
2.    Analisa Pasar dan Peramalan Permintaan
Analisa pasar merupakan hal yang cukup penting. Analisa ini akan membuat aktivitas pemasaran semakin tepat sasaran. Selain itu, Anda juga dapat lebih memahami seperti apa situasi, jenis produk, keadaan, dan bentuk promosi yang akan Anda berikan kepada konsumen [7].
3.    Analisa Pesaing
Analisa pesaing adalah salah satu hal yang cukup signifikan. Analisa ini menjadi penentu posisi produk kita dalam suatu pasar. Pesaing adalah perusahaan yang memproduksi atau memasarkan barang yang serupa atau tak jauh berbeda dengan produk kita. Kenali pesaing potensial dan pesaing umum Anda. Buatlah strategi pemasaran berdasarkan kekuatan serta kelemahan mereka. Dengan melakukan hal ini, Anda juga bisa melakukan identifikasi terhadap peluang, dan ancaman terhadap bisnis Anda [7].
4.    Promosi
Promosi juga merupakan aspek marketing yang penting. Promosi adalah upaya dari penjual untuk menawarkan suatu produk kepada pembeli agar melakukan pembelian. Dalam melakukan promosi, Anda dapat memberikan informasi secara lengkap mengenai produk, serta menggunakan kata-kata dan aksi persuasif. Anda dapat melakukan iklan, personal selling atau pun cara-cara promosi lain [7].

D.   Aspek Keuangan
1.    Komponen Biaya/Anggaran
Bila  kita merujuk pada catatan “Plant Design and Economic for Chemical Engineers” edisi tahun 1991, akan kita temukan di sana komponen-komponen biaya produksi. Yang meliputi:[8]
    Variable Cost
Variable cost terkait langsung dengan produksi. Artinya, semakin tinggi jumlah produksi, maka variable cost pun akan semakin tinggi.
    Fixed Cost
fixed cost tidak terkait dengan produksi. Artinya, meskipun pabrik misalnya sedang tidak berproduksi, maka fixed cost masih tetap akan muncul.
    Overhead Cost
Unsur-unsur biaya yang termasuk dalam kelompok ini antara lain biaya kesehatan, makan, rekreasi, safety, fasilitas penyimpanan (gudang) dan biaya umum.
2.    Estimasi Biaya
Estimasi biaya Adalah proses menaksir hubungan antara biaya-biaya dan pengaruh biaya yang menyebabkannya. Beberapa biaya-biaya secara langsung dihubungkan dengan suatu aktivitas dan dapat diperkirakan didasarkan pada aktivitas itu. Terdapat empat metode estimasi biaya, antara lain:
    Industrial Engineering Method
Estimasi biaya pada menganalisa hubungan antara input dan output dalam bentuk fisik. Metode ini sangat memakan waktu dan biaya serta tidak praktis.
    Conference Method
Estimasi biaya berdasarkan analisis dan juga pendapat mengenai biaya dan cost driver-nya yang dikumpulkan dari berbagai departemen dalam perusahaan (purchasing, proses manufaktur, karyawan dsb). metode ini memacu kerjasam antar departemen, lebih kredibel, serta cepat dikembangkan karena tidak memerlukan data analisis yang rinci. Namun karena berdasarkan opini bukan estimasi, metode ini keakuratannya tergantung dari kepedulian dan keahlian para pihak yang terlibat.
    Account Analysis Method
Estimasi biaya pada mengklasifikasikan akun biaya pada buku besar pembantu sebagai biaya variabel, fixed atau campuran sesuai dengan level aktivitas.
    Quantitative Analysis Method
Analisis kuantitatif ini menggunakan metode matematis formal untuk menyesuaikan fungsi biaya dengan obsservasi data masa lalu. Metodenya ada dua Ialah : High-Low method dan Regression Analysis method.
3.      Penyusunan Anggaran/Investasi Perusahaan
Dalam perusahaan untuk mencapai Tujuannya harus mempunyai perencanaan, dan paling penting dari suatu perusahaan yaitu mempunyai rencana anggaran, yaitu biaya berupa pengeluaran uang untuk melaksanakan kegiatan pokok, misalnya biaya pemasaran dan administrasi.Tujuan utama penyusunan anggaran perusahaan adalah sebagai berikut :[9]
o   Sebagai alat barometer bagi pihak manajemen dalam melakukan perencanaan keuangan di masa yang akan datang.
o    Membuat perencanaan seberapa besar rencana anggaran biaya yang ditetapkan dan dijadikan sebagai alat acuan otorisasi keuangan.
·       Alat untuk mengukur seberapa besar tingkat pencapaian target perusahaaan dan efisiensi biaya[9].

4.    Penyusunan Cashflow
Proses perumusan budgeting biasanya disusun pada awal periode tahun berjalan, dan rencana anggaran yang tertuang harus merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari Perencanaan laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Neraca, Laba Rugi, dan Arus Kas (Cash Flow). Lalu didalam CashFlow terdapat istilah inflow dan outflow. Yang akan dijelaskan dibawah ini:[10]
    Cash Inflow
Cash inflow merupakan aliran kas yang diakibatkan dari kegiatan transaksi yang menciptakan keuntungan kas. Cash inflow dapat terdiri dari:[12]
·         Hasil penjualan dari produk maupun jasa perusahaa.n
·         Hasil dari penagihan piutang pada penjualan kredit.
·         Hasil penjualan aktiva tetap yang telah ditentukan.
·         Hasil penjualan aktiva tetap yang telah ditentukan.
·         Hasil pinjaman atau hutang dari pihak lain.
·         Hasil penerimaan pendapatan lain dan sewa.[12]
    Cash Outflow
Cash outflow merupakan aliran kas yang terdiri dari berbagai macam transaksi yang dapat mengakibatkan beban pengeluaran kas. Cash outflow dapat terdiri dari:
·         Hasil pengeluaran biaya tenaga kerja langsung, bahan baku dan biaya perusahaan lainnya.
·         Hasil pengeluaran administrasi penjualan dan administrasi umum
·         Hasil pembelian dari aktiva tetap.
·         Hasil pembayaran hutang-hutang pada perusahaan.
·         Hasil pembayaran kembali dari investasi si pemilik usaha.
·         Hasil pembayaran sewa, bunga, pajak, deviden dan biaya pengeluaran. lainnya.[12]

5.    Time value Of Money Dan Tingkat Suku Bunga 
Time Value Of Money atau (TVM), dalam bahasa Indonesianya dapat diartikan sebagai jangka waktu berlaku uang. TVM adalah konsep bahwa uang yang tersedia pada saat ini bernilai lebih dari jumlah yang identik di masa depan karena potensinya kapasitas penghasilan . Prinsip inti keuangan ini menyatakan bahwa asalkan uang dapat menghasilkan bunga, berapa pun jumlah uang akan bernilai semakin cepat diterima. Sedangakan tingkat suku bunga adalah biaya atas pinjaman. Secara teoritis, makin rendah suku bunga, maka semakin tinggi keinginan masyarakat untuk meminjam uang di bank. Artinya, pada tingkat suku bunga rendah maka masyarakat akan lebih terdorong untuk meminjam uang di bank untuk memenuhi kebutuhan maupun untuk melakukan ekspansi usaha. Sebaliknya, saat suku bunga tinggi, maka masyarakat akan lebih cenderung menyimpan uang di bank daripada menggunakannya untuk berbelanja dan memperluas bisnis.[11]
6.    Kriteria Investasi
Keputusan investasi merupakan keputusan rasional, karena keputusan berdasarkan pertimbangan rasional. Dalam praktik, digunakan beberapa alat bantu atau kriteria-kriteria tertentu untuk memutuskan diterima atau ditolaknya rencana investasi. Kriteria – kriteria tersebut kriteria investasi (invesment criteria). Minimal ada empat kriteria investasi yang digunakan dalam praktik. Pada makalah ini akan dijelaskan dua kriterianya, yaitu Payback Period ,dan Internal Rat Of Return. [12]
    Payback Period
Paybck period (periode pulang pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik. [12]
    Internal Rat Of return
Internal rate of return (IRR) adalah tingkat pengembalian investasi, dihitung pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak investasi yang digunakan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal investasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.[12]
7.    Pencatatan Keuangan Sederhana
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pembukuan didefinisikan sebagai suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada periode tersebut.





















DAFTAR PUSTAKA
[1] https://www.eduspensa.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/. Diakses pada 12 November 2019.
[5] https://salamadian.com/struktur-organisasi/. Diakses pada 12 November 2019.
[8] https://www.prosesproduksi.com/biaya-produksi/. Diakses pada 12 November 2019
[10] https://zahiraccounting.com/id/blog/pengertian-cash-flow/. Diakses pada 12 November 2019.
[11] https://www.investopedia.com/terms/t/timevalueofmoney.asp. Diakses pada 12 November 2019.
[12] https://www.cekkembali.com/kriteria-investasi/2/. Diakses pada 12 November 2019.








Komentar