A.
Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan
1. Bentuk-bentuk usaha
a. Perusahaan Perseorangan
Ciri-ciri
[1]:
·
Dimiliki
oleh perorangan.
·
Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
·
Modal
tidak terlalu besar.
·
Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan
:
·
Dapat
mudah dimulai.
·
Biaya
tergolong rendah.
·
Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan
:
·
Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
·
Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
·
Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
b. Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan[1].
Ciri-ciri[1]
:
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang.
·
Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan
:
·
Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·
Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
·
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
:
·
Modal
terbatas.
·
Daya
saing lemah.
·
Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·
Sumber
daya manusia terkadang kurang.
c. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha
dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri[1].
Tiga bentuk BUMN[1] :
·
Perjan
Perjan
merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu
fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal
tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
·
Perum
Perum
ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi
pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan
berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan
namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya
berganti nama menjadi Perseo.
·
Persero
Persero
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak
seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan
untuk pelayanan masyarakat.
d. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi[1] :
·
Firma
Firma
merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Ciri-Ciri
Firma :
§ Para sekutu aktif dalam mengelola
perusahaan
§ Tanggung jawab tak terbatas atas
segala resiko yang terjadi
§ Akan berakhir jika salah satu
anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
·
CV
( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan
Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan
yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Dalam CV, terdapat beberapa
sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada
salah satu yang menjadi pemberi modal.
Ciri-ciri
CV :
§ Didirikan minimal 2 orang, dimana
satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero
pasif
§ Seorang persero aktif akan
bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas
segala resiko.
§ Persero pasif hanya bertindak
sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
ia setorkan ke dalam perseroan.
§ PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan
badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan
hukum ini punya kelebihan dibanding
lainnya.
Ciri
– ciri PT :
§ Kewajiban terhadap pihak luar
hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
§ Mudah dalam peralihan
kemepimpinan.
§ Usia PT tidak terbatas.
§ Mampu untuk menghimpun dana dalam
jumlah yang besar.
§ Bebas untuk melakukan berbagai
aktivitas bisnis.
§ Mudah mencari karyawan
§ Dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki saham.
§ Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden
2. Prosedur dan Legalitas
Prosedur dan persyaratan untuk
pendirian perusahaan dan perizinan usahanya makin dipermudah. Pemerintah telah mengeluarkan
Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satu
poin penting di Perpres tersebut adalah arahan presiden bahwa perizinan
berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk
memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali
agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan
kegiatan usaha[2].
1.
Membuat
Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan
Hal
pertama yang perlu dilakukan sebelum mendirikan perusahaan berbasis PT
(Perseroan Terbatas) yaitu membuat akta pendirian perusahaan, SK pengesahan
badan hukum, dan mengurus NPWP perusahaan. Memang terlihat sedikit sulit, namun
anda dapat mengurus tiga hal itu sekaligus. Dikarenakan anda dapat mengurus
akta pendirian PT beserta SK pengesahan Badan Hukum di Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum di Kementrian Hukum dan HAM. Bahkan pada tahun 2018
ini, pemerintahan juga turut memudahkan proses pendirian perusahaan. Sebab, anda
pun dapat membuat NPWP sekaligus setelah akta pendirian PT dan SK pengesahan
perusahaan telah dirilis.
2.
Menentukan
Domisili Usaha
Setelah
memroses akta pendirian PT, pengesahan, dan lain sebagainya maka selanjutnya
yang perlu dilakukan adalah menentukan domisili usaha menggunakan Virtual
Office yang biasanya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Anda dapat mempercayakan
urusan ini kepada penyedia jasa pengelola Virtual Office dan Service Office
lokal maupun asing. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha bisa
menggunakan Virtual Office untuk menentukan domisili usaha.
3.
Menentukan
Bidang Usaha
Langkah
selanjutnya adalah menentukan bidang usaha dari perusahaan yang akan anda
dirikan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI), dalam Perka BPS No.19/2017 disebutkan bahwa
pengelompokan kegiatan ekonomi sangatlah penting untuk menyeragamkan konsep,
definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Adapun Perka BPS itulah yang kemudian
dijadikan acuan untuk masing-masing daerah dalam menentukan KBLI. Misalkan
untuk wilayah Jakarta sendiri, acuan KBLI yang digunakan untuk dicantumkan
dalam SIUP adalah: Keputusan Kepala BPTSP No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Keputusan Kepala BPTSP tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI Pada
Perizinan Perdagangan.
4.
Mendaftarkan
Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Mendaftarkan
karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan memang merupakan salah satu persyaratan
mendirikan perusahaan. Bahkan persyaratan tersebut sudah diatur dalam PP
84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993
mengenai Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di dalam peraturan
itu disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 10
orang, atau membayar upah paling sedikit 1 juta per bulan, wajib
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
5.
Prosedur
Pengajuan NPWP Perusahaan
Seperti
yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa proses pengajuan dan penerbitan NPWP
perusahaan berbentuk PT kemungkinan tidak lagi harus dilakukan di Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayahnya berada pada domisili perusahaan didirikan.
Sebab, NPWP Perusahaan sepertinya akan diterbitkan bersamaan dengan terbitnya
SK Pengesahan Badan Hukum di Kementrian Hukum dan HAM. Sayangnya, prosedur ini
belum jelas apakah sudah dijalankan seragam di seluruh Indonesia atau belum.
6.
Mengajukan
SIUP dan TDP
Mengajukan
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah
langkah terakhir yang harus dilakukan sebelum perusahan mulai beroperasi. Anda
dapat mengajukan SIUP dan TDP ke Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten
atau kotamadya, atau juga di Kantor Pelayanan Perizinan Setempat. Namun untuk
wilayah Jakarta sendiri, pengajuan SIUP bisa dengan sangat mudah bahkan hanya
melalui platform JakEvo yang berasis aplikasi online.
3. Dokumen Legalitas
Di Indonesia sendiri terdapat
beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti
akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP),
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari
setiap jenis usahanya masing-masing[3].
1.
Akta
Pendirian Usaha
Akta
pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris
sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT,
ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya,
akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat
kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing
pihak dalam badan usaha.
2.
NPWP
Badan Usaha
Selayaknya
orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus
pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya
untuk mengurus perpajakan bisnis startup Anda, NPWP Badan juga menjadi salah
satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas
lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga
kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
3.
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
IUP
merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk
dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP,
Anda tidak perlu menunggu bisnis startup Anda menjadi besar terlebih dahulu,
karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa
setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP
yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu:
·
SIUP
Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta
·
SIUP
Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta
·
SIUP
Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar
·
SIUP
Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar
IUP
merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada
bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang
usaha lainnya, Anda memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Bukan hanya itu,
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku
sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, Anda
tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak
memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.
4.
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Persyaratan
SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta
berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan
untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam
zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili
yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat
diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga
memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Anda adalah
kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku
ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan
pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual office,
SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
5.
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Sebelum
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa
diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun,
sekarang Anda dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single
Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha
telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf
a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika Anda
telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, Anda secara otomatis telah
memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan
masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP
bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP
24/2018.
6.
Merek
Dagang
Pendaftaran
merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling
cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui
sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun Anda telah memiliki suatu merek
dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah
mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai
pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.
B. SDM dan
Organisasi
Arti
sumber daya manusia atau yang dikenal dan disingkat dengan SDM adalah potensi
yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal (non material / non finansial)
di dalam organisasi bisnis yang dapat di wujudkan menjadi potensi nyata (real)
secara fisik maupun non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi [4].
1.
Struktur
Organisasi
Secara
garis besar, struktur organisasi perusahaan meliputi 5 jenis struktur [5]:
1.
Struktur
Organisasi Fungsional
yaitu
susunan organisasi yang didasarkan pada fungsi setiap komponen. Dalam sebuah
perusahaan, minimal terdapat lima bagian utama (divisi) yaitu divisi produksi
(bagian pembuat produk), divisi pemasaran (bagian promosi, pemasaran, dan
penjualan), divisi personalia (bagian ketenagakerjaan), divisi pembelanjaan,
dan divisi umum.
2.
Struktur
Organisasi Usaha
yaitu
susunan organisasi pada sebuah perusahaan yang didasari oleh adanya usaha
pengembangan produk serta riset-riset usaha, sehingga komponen perusahaan
menjadi lebih luas.
3.
Struktur
Organisasi Matriks
yaitu
susunan organisasi yang dibentuk untuk mengerjakan beragam project yang tengah
dikembangkan oleh perusahaan tersebut. Struktur ini dikepalai oleh direktur
utama, dan di bawahnya terdapat manajer-manajer proyek yang bertugas dan
bertanggungjawab untuk menyelesaikan project masing-masing.
4.
Struktur
Organisasi Proyek
Struktur
yang dibentuk hanya untuk mengerjakan suatu proyek kerja pada sebuah
perusahaan, dan akan ditiadakan ketika proyek telah berhasil diselesaikan.
5.
Struktur
Organisasi Tim Kerja
yaitu
sebuah struktur organisasi yang dibuat sewaktu-waktu (temporal), demi menangani
sebuah proyek yang sifatnya tak terduga atau dadakan. Biasanya, tim ini disusun
oleh personil (SDM) yang andal, yang dijamin mampu menyelesaikan proyek dan
masalahnya dengan cepat dan baik.
2.
Struktur
Organisasi dan Tugasnya
Tentunya,
setiap jabatan dalam struktur organisasi perusahaan memiliki tugas dan fungsi
masing-masing, yang kemudian dikenal dengan sebutan job desk[5]:
1.
Dewan
Direksi
Secara
umum, dewan direksi ini terdiri dari direktur utama, wakil direktur utama, dan
jajaran para direktur. Kelompok inilah yang memegang kendali penuh atas arah,
visi misi, serta pengembangan sebuah perusahaan.
Mereka
bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan sesuai dengan anggaran dasar yang
telah ditetapkan bersama. Dewan direksi juga bertugas untuk menentukan
kebijakan yang harus dilaksanakan oleh seluruh komponen perusahaan.
Secara rinci, tugas dari dewan direksi bisa dipilah berdasarkan
tugas dari masing-masing jabatan, yakni:
·
Tugas
Direktur Utama
Seorang
direktur utama (dirut) memiliki tugas untuk melakukan koordinasi di bidang
administrasi keuangan, kepegawaian dan kesekretariatan. Di bidang keuangan,
dirut memiliki wewenang untuk mengendalikan keuangan, mulai dari pendapatan,
hasil penagihan rekening, pembelanjaan, hingga perencanaan untuk mengembangkan
sumber-sumber pendapatan perusahaan.
Dirut
juga bertugas untuk memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif, serta
memimpin rapat umum. Guna memastikan pelaksanaan tata tertib, menegakkan
tindakan dan kebijakan, serta memastikan bahwa kesempatan dan keadilan telah
terdistribusi dengan baik dan tepat.
Selain
itu, dirut juga memiliki tugas untuk membangun hubungan dan komunikasi yang
baik dengan dunia luar. Mengingat perannya sebagai perwakilan perusahaan
kaitannya dengan perusahaan lain, pemerintah, maupun masyarakat secara umum.
·
Direktur
Seorang
direktur bertugas untuk mengatur tiap-tiap manajer di bawahnya. Yang meliputi,
prosedur kegiatan, tujuan dan misi, kebijakan operasional, serta pengawasan dan
kontrol terhadap para manajer dan pertanggungjawabannya.
Direktur
juga memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan, pemindahan (mutasi), dan
pemberhentian karyawan. Jabatan direktur juga terpilah menjadi beberapa bagian,
yaitu jabatan direktur keuangan dan direktur personalia.
Direktur
keuangan adalah jabatan dalam perusahaan yang ditetapkan dengan persetujuan
direksi. Dengan tugas utama sebagai pengawas operasional keuangan, serta
bertanggung jawab atas segala urusan finansial perusahaan.
Sedangkan
Direktur Personalia, merupakan pimpinan yang bertanggung jawab terkait urusan
tenaga kerja dan sumber daya manusia (SDM). Wewenang dari pemilik jabatan ini
adalah melaksanakan sistem perencanaan dan pengendalian terkait urusan
administrasi kepegawaian dan personalia.
2.
Manajer
Secara
umum, seorang manajer memiliki tugas untuk mengatur, mengawasi dan mengontrol
bidang manajerial yang dibidanginya. Biasanya, dalam sebuah perusahaan terdapat
beberapa manajer, seperti manajer personalia, manajer marketing, manajer
operasional, manajer IT, manajer umum, dan lain sebagainya tergantung kebutuhan
perusahaan.
Para
manajer ini, secara umum memiliki tugas untuk memberi pengarahan, supervisi,
rancangan pekerjaan, serta penilaian. Seorang manajer juga memiliki wewenang
untuk mengadakan seleksi, pelatihan, pengembangan, serta pengendalian terhadap
seluruh karyawan di bidang yang diampunya.
Sedangkan
secara spesifik, setiap manajer juga memiliki tugas dan fungsi di bidangnya
masing-masing. Misalnya, seorang manajer marketing atau pemasaran, bertugas
untuk menangani hal-hal yang berkenaan dengan promosi dan penjualan produk atau
jasa perusahaan.
3.
Kepala
Divisi atau Departemen
Posisi
terakhir dalam struktur jabatan dalam perusahaan adalah kepala divisi atau
departemen, yang bertanggung jawab membawahi bidang tugas masing-masing.
Terdapat
beberapa divisi dalam sebuah perusahaan, di antaranya divisi humas, riset dan
pengembangan, pemasaran, personalia, uji kualitas, dan divisi-divisi lainnya.
Kepala divisi inilah yang membawahi langsung para staf, karyawan, dan pekerja.
Dalam
kasus perusahaan yang memiliki banyak cabang di daerah, biasanya juga terdapat
bagian divisi regional. Kepala divisi ini memiliki tugas dan tanggung jawab
menjalankan semua kebijakan, prosedur, dan aturan yang telah ditetapkan oleh
perusahaan pusat.
3.
Sistem Penggajian
Ada beberapa aturan pemerintah
yang mengatur sistem penggajian karyawan di Indonesia. Hal ini diberlakukan
untuk melindungi segenap warga Negara Indonesia agar sesuai kelayakan. Dapat
kita ketahui bahwa banyak sekali perusahaan asing yang masuk ke Indonesia.
Sehingga harus diatur secara tegas mengenai peraturan penggajiannya[6].
Berikut ini garis besar peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan[6]:
·
Upah
wajib dibayarkan kepada Pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 17 ayat 1).
·
Pengusaha
wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima
oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan (pasal 17 ayat 2).
·
Pengusaha
wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh (pasal 18).
·
Pembayaran
upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia (pasal
21).
·
Dalam
hal upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus sudah dapat diluangkan oleh
pekerja/buruh pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam sistem penggajian karyawan,
biasanya perusahaan memiliki sistem perhitungan sendiri dengan menggunakan
excel ataupun software yang bisa didapatkan di berbagai situs online. Berikut
ini akan dijelaskan secara umum sistem penggajian karyawan[6]:
·
Bagian
HRD menerima data kehadiran yang sudah valid untuk kemudian diproses dalam
penggajian per orang.
·
Menghitung
bagian pajak PPh 21 berdasarkan status jabatan maupun status keluarga.
·
Kemudian
menerima rekapan revisi perhitungan pajak gaji dari bagian pajak, lalu membuat
slip gaji dan daftar gaji ke seluruh karyawan.
·
Di
evaluasi oleh departemen atau divisi keuangan.
·
Jika
tidak ada evaluasi atau kesalahan, membuat cek tunai sebesar jumlah gaji
seluruh karyawan lalu menyerahkannya kepada pimpinan perusahaan.
·
Cek
tunai/bilyet kemudian ditransfer ke bank mitra untuk kemudian di transfer ke
rekening masing-masing karyawan.
C. Aspek Pemasaran
1.
Segmentasi Pasar
Segmentasi pasar adalah pembagian segmen suatu pasar
berdasarkan pembeli. Pada umumnya, demografi, tingkat penghasilan, psikografis,
dan kelas sosial menjadi dasar dalam melakukan segmentasi. Dengan melakukan
segmentasi pasar, seseorang dapat meraih laba maksimum dan strategi pemasaran
akan berjalan dengan lancer [7].
2.
Analisa Pasar dan
Peramalan Permintaan
Analisa pasar merupakan hal yang cukup penting. Analisa
ini akan membuat aktivitas pemasaran semakin tepat sasaran. Selain itu, Anda
juga dapat lebih memahami seperti apa situasi, jenis produk, keadaan, dan
bentuk promosi yang akan Anda berikan kepada konsumen [7].
3.
Analisa Pesaing
Analisa pesaing adalah salah satu hal yang cukup
signifikan. Analisa ini menjadi penentu posisi produk kita dalam suatu pasar.
Pesaing adalah perusahaan yang memproduksi atau memasarkan barang yang serupa
atau tak jauh berbeda dengan produk kita. Kenali pesaing potensial dan pesaing
umum Anda. Buatlah strategi pemasaran berdasarkan kekuatan serta kelemahan
mereka. Dengan melakukan hal ini, Anda juga bisa melakukan identifikasi
terhadap peluang, dan ancaman terhadap bisnis Anda [7].
4.
Promosi
Promosi juga merupakan
aspek marketing yang penting. Promosi adalah upaya dari penjual untuk
menawarkan suatu produk kepada pembeli agar melakukan pembelian. Dalam
melakukan promosi, Anda dapat memberikan informasi secara lengkap mengenai
produk, serta menggunakan kata-kata dan aksi persuasif. Anda dapat melakukan
iklan, personal selling atau pun cara-cara promosi lain [7].
D. Aspek Keuangan
1.
Komponen
Biaya/Anggaran
Bila kita merujuk pada catatan “Plant Design and
Economic for Chemical Engineers” edisi tahun 1991, akan kita temukan di sana
komponen-komponen biaya produksi. Yang meliputi:[8]
• Variable
Cost
Variable cost terkait langsung
dengan produksi. Artinya, semakin tinggi jumlah produksi, maka variable cost
pun akan semakin tinggi.
• Fixed
Cost
fixed cost tidak terkait dengan
produksi. Artinya, meskipun pabrik misalnya sedang tidak berproduksi, maka
fixed cost masih tetap akan muncul.
• Overhead
Cost
Unsur-unsur biaya yang termasuk
dalam kelompok ini antara lain biaya kesehatan, makan, rekreasi, safety,
fasilitas penyimpanan (gudang) dan biaya umum.
2.
Estimasi
Biaya
Estimasi biaya Adalah proses
menaksir hubungan antara biaya-biaya dan pengaruh biaya yang menyebabkannya.
Beberapa biaya-biaya secara langsung dihubungkan dengan suatu aktivitas dan
dapat diperkirakan didasarkan pada aktivitas itu. Terdapat empat metode
estimasi biaya, antara lain:
• Industrial
Engineering Method
Estimasi biaya pada menganalisa
hubungan antara input dan output dalam bentuk fisik. Metode ini sangat memakan
waktu dan biaya serta tidak praktis.
• Conference
Method
Estimasi biaya berdasarkan
analisis dan juga pendapat mengenai biaya dan cost driver-nya yang dikumpulkan
dari berbagai departemen dalam perusahaan (purchasing, proses manufaktur,
karyawan dsb). metode ini memacu kerjasam antar departemen, lebih kredibel,
serta cepat dikembangkan karena tidak memerlukan data analisis yang rinci.
Namun karena berdasarkan opini bukan estimasi, metode ini keakuratannya
tergantung dari kepedulian dan keahlian para pihak yang terlibat.
• Account
Analysis Method
Estimasi biaya pada
mengklasifikasikan akun biaya pada buku besar pembantu sebagai biaya variabel,
fixed atau campuran sesuai dengan level aktivitas.
• Quantitative
Analysis Method
Analisis kuantitatif ini
menggunakan metode matematis formal untuk menyesuaikan fungsi biaya dengan
obsservasi data masa lalu. Metodenya ada dua Ialah : High-Low method dan
Regression Analysis method.
3.
Penyusunan
Anggaran/Investasi Perusahaan
Dalam perusahaan untuk mencapai
Tujuannya harus mempunyai perencanaan, dan paling penting dari suatu perusahaan
yaitu mempunyai rencana anggaran, yaitu biaya berupa pengeluaran uang untuk
melaksanakan kegiatan pokok, misalnya biaya pemasaran dan administrasi.Tujuan
utama penyusunan anggaran perusahaan adalah sebagai berikut :[9]
o
Sebagai
alat barometer bagi pihak manajemen dalam melakukan perencanaan keuangan di
masa yang akan datang.
o Membuat perencanaan seberapa
besar rencana anggaran biaya yang ditetapkan dan dijadikan sebagai alat acuan
otorisasi keuangan.
· Alat untuk mengukur seberapa
besar tingkat pencapaian target perusahaaan dan efisiensi biaya[9].
4.
Penyusunan
Cashflow
Proses perumusan budgeting
biasanya disusun pada awal periode tahun berjalan, dan rencana anggaran yang
tertuang harus merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari
Perencanaan laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Neraca, Laba Rugi, dan
Arus Kas (Cash Flow). Lalu didalam CashFlow terdapat istilah inflow dan
outflow. Yang akan dijelaskan dibawah ini:[10]
• Cash
Inflow
Cash inflow merupakan aliran kas
yang diakibatkan dari kegiatan transaksi yang menciptakan keuntungan kas. Cash
inflow dapat terdiri dari:[12]
·
Hasil
penjualan dari produk maupun jasa perusahaa.n
·
Hasil
dari penagihan piutang pada penjualan kredit.
·
Hasil
penjualan aktiva tetap yang telah ditentukan.
·
Hasil
penjualan aktiva tetap yang telah ditentukan.
·
Hasil
pinjaman atau hutang dari pihak lain.
·
Hasil
penerimaan pendapatan lain dan sewa.[12]
• Cash
Outflow
Cash outflow merupakan aliran kas
yang terdiri dari berbagai macam transaksi yang dapat mengakibatkan beban
pengeluaran kas. Cash outflow dapat terdiri dari:
·
Hasil
pengeluaran biaya tenaga kerja langsung, bahan baku dan biaya perusahaan
lainnya.
·
Hasil
pengeluaran administrasi penjualan dan administrasi umum
·
Hasil
pembelian dari aktiva tetap.
·
Hasil
pembayaran hutang-hutang pada perusahaan.
·
Hasil
pembayaran kembali dari investasi si pemilik usaha.
·
Hasil
pembayaran sewa, bunga, pajak, deviden dan biaya pengeluaran. lainnya.[12]
5.
Time
value Of Money Dan Tingkat Suku Bunga
Time Value Of Money atau (TVM),
dalam bahasa Indonesianya dapat diartikan sebagai jangka waktu berlaku uang.
TVM adalah konsep bahwa uang yang tersedia pada saat ini bernilai lebih dari
jumlah yang identik di masa depan karena potensinya kapasitas penghasilan .
Prinsip inti keuangan ini menyatakan bahwa asalkan uang dapat menghasilkan
bunga, berapa pun jumlah uang akan bernilai semakin cepat diterima. Sedangakan
tingkat suku bunga adalah biaya atas pinjaman. Secara teoritis, makin rendah
suku bunga, maka semakin tinggi keinginan masyarakat untuk meminjam uang di
bank. Artinya, pada tingkat suku bunga rendah maka masyarakat akan lebih
terdorong untuk meminjam uang di bank untuk memenuhi kebutuhan maupun untuk
melakukan ekspansi usaha. Sebaliknya, saat suku bunga tinggi, maka masyarakat
akan lebih cenderung menyimpan uang di bank daripada menggunakannya untuk berbelanja
dan memperluas bisnis.[11]
6.
Kriteria
Investasi
Keputusan investasi merupakan
keputusan rasional, karena keputusan berdasarkan pertimbangan rasional. Dalam
praktik, digunakan beberapa alat bantu atau kriteria-kriteria tertentu untuk
memutuskan diterima atau ditolaknya rencana investasi. Kriteria – kriteria
tersebut kriteria investasi (invesment criteria). Minimal ada empat kriteria
investasi yang digunakan dalam praktik. Pada makalah ini akan dijelaskan dua
kriterianya, yaitu Payback Period ,dan Internal Rat Of Return. [12]
• Payback
Period
Paybck period (periode pulang
pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat
dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu
yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik. [12]
• Internal
Rat Of return
Internal rate of return (IRR)
adalah tingkat pengembalian investasi, dihitung pada saat NPV sama dengan nol.
Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi
adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak investasi yang digunakan (r). jika
r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal investasi
ditolak. Begitu juga sebaliknya.[12]
7.
Pencatatan
Keuangan Sederhana
Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007, pembukuan didefinisikan sebagai suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan
meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada periode tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
[1] https://www.eduspensa.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/.
Diakses pada 12 November 2019.
[2] https://www.indoworx.com/prosedur-mendirikan-perusahaan/.
Diakses pada 12 November 2019.
[3] https://libera.id/blogs/dokumen-legalitas-perusahaan-startup/.
Diakses pada 12 November 2019.
[4] https://www.materibelajar.id/2016/05/pengertian-sumber-daya-manusia-pada.html.
Diakses pada 12 November 2019.
[5] https://salamadian.com/struktur-organisasi/.
Diakses pada 12 November 2019.
[6] https://klikpajak.id/blog/tips-pajak/sistem-penggajian-karyawan-berdasarkan-peraturan-yang-berlaku-di-indonesia/.
Dikases pada 12 November 2019.
[7] https://www.logique.co.id/blog/2018/05/08/4-aspek-pemasaran-sebelum-memulai-usaha.
Dikases pada 12 November 2019.
[8] https://www.prosesproduksi.com/biaya-produksi/. Diakses pada 12
November 2019
[9] https://www.kompasiana.com/okvan/5641e953d59273d30574a2ea/strategi-menyusun-anggaran-perusahaan?page=all. Diakses pada 12 November 2019.
Komentar
Posting Komentar